Penilaian kinerja kepala madrasah dilaksanakan pada hari Kamis 24 November 2022, bertempat di Gedung B MIN 4 Jombang, ditunjuk sebagai pengawas adalah Drs. Anies Supriyanto Hadi ,M.Pd.I selaku penilai 1 dan Drs. H.Hadi S.,S.Pd.,M.M selaku penilai 2 dalam penilaian sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian konpensasi dan motivasi.
Kedatangan pengawas madrasah disambut oleh keluarga besar MIN 4 Jombang, Dengan acara pembukaan mulai dari sambutan kepala madrasah Dr. Halimatussa’diyah, S.Ag. M.Pd.I dengan mengucapakan selamat datang serta memohon berbagai arahan dari bapak Pengawas.
Dilanjutkan dengan kata smbutan Bapak Pengawas yaitu Drs. Anies Supriyanto Hadi ,M.Pd.I beliau mengapresiasi dengan berbagai berkas yang sudah disiapkan oleh madrasah “ Semoga dengan adanya acara ini mampu membuat madrasah kita jauh lebih baik dan saya mengapresiasi sekali atas kinerja madrasah ini, begitu banyak berkas yang sudah disiapkan dan sangat bagus sesuai instrument PKKM”. Ucap beliau.
MIN 4 Jombang akan selalu berusaha lebih baik lagi baik dalam administrasi maupun bidang lainnya. Termasuk pelayanan terhadap peserta didik. Yang mana mereka wajib mendapatkan transfer ilmu dari para pendidik.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 4 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
- Usaha pengembangan madrasah,
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun.