Tugas dan wewenang

Tugas

Layanan PPID MIN 4 Jombang bertugas : 

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID MIN 4 Jombang dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID MIN 4 Jombang mengenai Daftar Informasi Publik MIN 4 Jombang yang sesuai
  5. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID MIN 4 Jombang dalam bentuk keputusan PPID MIN 4 Jombang mengenai klasifikasi informasi MIN 4 Jombang sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  6. menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik
  7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  8. mengoordinasikan mengumpulan seluruh Informasi Publik
  9. pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
  10. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  11. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami
  12. pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik
  13. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
  14. permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
  15. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  16. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  17. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID MIN 4 Jombang;
  18. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  19. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  20. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal MIN 4 Jombang dan Sistem Informasi PPID;
  21. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal MIN 4 Jombang dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  22. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
  23. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
  24. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID MIN 4 Jombang;

wewenang

Dalam melaksanakan tugas, PPID MIN 4 Jombang berwenang

  1. memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat
  2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
  4. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID MIN 4 Jombang namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
  5. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  6. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas MIN 4 Jombang;
  7. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal MIN 4 Jombang dan situs selain portal Kementerian Keuangan, dan/atau Sistem Informasi PPID;
  8. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di MIN 4 Jombang