MAKLUMAT PELAYANAN

Standar pelayanan PPID MIN 4 Jombang merupakan pedoman baku yang berisi ukuran dan acuan dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, cepat, dan akurat untuk memenuhi komitmen tertulis kepada masyarakat

  • JADWAL PELAYANAN

Layanan permohonan informasi pada PPID MIN 4 Jombang dilaksanakan pada hari kerja, mulai Sabtu sampai dengan Kamis, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

  • Sabtu – Kamis
    Jam Layanan : 07.00 WIB – 14.00 WIB
    Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.00 WIB
  • Khusus Minggu
    Jam Layanan : 07.00 WIB – 13.00 WIB
    Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB – 12.00 WIB
  • BIAYA/TARIF LAYANAN

PPID MIN 4 Jombang menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotokopi sendiri di sekitar madrasah atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.